October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

8 Jalan Perbatasan Ibu Kota Disekat untuk Halau Arus Mudik

IVOOX.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dengan menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19.



"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo , seperti dilansir Antara. Kamis (8/4)

Sambodo mengatakan kebijakan penyekatan akan dilaksanakan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Dilarang, Begini yang Disiapkan Polisi untuk Halau Pemudik

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dengan seksama kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu karena pada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta. "Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya," katanya.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021, pertama, Jalan Tol ada 2 lokasi: Tol Arah Cikampek, Tol Arah Merak, Kedua, Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi; Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota

Kedung Waringin Bekasi Kabupaten dan Terminal Bus ada 3 lokasi ( Pulogebang, Kampung Rambutandan Kalideres)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.


Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.


Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

0 comments

    Leave a Reply