Polisi Sebut Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung karena Sakit Hati

IVOOX.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap motif asmara yang menjadi alasan kasus penculikan terhadap seorang wanita berinisial SA (43 tahun) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani oleh tersangka DAS (48 tahun) pada Minggu (8/12/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman di Bandung, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Antara.
Rachman menyebut hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” kata dia.
Dia menjelaskan pada saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih hutang kepada korban.
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100.000 dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.
“Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan.
Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.
"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules, dikutip dari Antara.
Jules mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.
“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan bahwa otak dari aksi penculikan ini adalah tersangka DA, yang mengajak tiga tersangka lainnya untuk melakukan tindakan tersebut.
“Alhamdulillah seluruh pelaku sudah berhasil kita amankan. DA adalah otak penculikan ini, dan ia melibatkan tiga orang lainnya, yaitu AS, TA, dan AT,” kata Budi di Bandung, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.
Peristiwa penculikan berlangsung Minggu (8/12/2024). kata Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri
mengungkapkan bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh warga setempat dan berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku menarik tangan korban sambil menodongkan senjata api hingga menyeret SA untuk masuk ke mobil pelaku.
“Korban dibawa oleh seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dengan cara menarik tangan korban memasukkan ke dalam mobil,” kata dia, dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2024).
Sementara itu, salah seorang saudara korban, Yeyen menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat korban telah sampai di depan rumah usai pulang dari acara arisan.
Menurutnya, saat kejadian anak dan suaminya juga sedang ada di rumah. Namun, karena rumahnya cukup besar suami SA tengah berada di lantai dua.
"Saat kejadian anaknya tahu dan berteriak serta menangis. Korban ini pulang arisan dengan ibu-ibu di sini. Tadi, katanya sebelum pulang dia antar ibu-ibu arisan lainnya, setelah semua diantar barulah dia pulang," kata Yeyen.
Malamnya korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB setelah diantar oleh seorang supir ojek daring dari wilayah Pasir Impun, Kota Bandung.

0 comments