Polisi Razia Toko Knalpot Brong di Ponorogo

IVOOX.id, Jakarta - Sejumlah polisi Satlantas Polres Ponorogo mendatangi toko-toko onderdil di Ponorogo, Jumat (28/12/2018). Mereka mencari para penyedia knalpot brong alias knalpot yang bisa mengeluarkan suara nyaring dan memancing emosi.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Ponorogo Ipda Dulhajis yang memimpin kegiatan menyatakan, sejak pagi hingga jelang salat Jumat sejumlah personel memang disebar ke berbagai sudut kota Ponorogo. Secara khusus mereka menyasar toko-toko onderdil, utamanya yang menjual knalpot.
"Kami mendatangi toko ini memang menjelang malam tahun baru 2019 kali ini. Kami berupaya memberikan bahwa knalpot brong menjadi larangan untuk dipasang di sepeda motor. Penyuluhan ini adalah bagian dari Operasi Lilin Semeru 2018 dalam menghadapi perayaan tahun baru 2019. Sehingga fokus bekerja sama dengan seluruh masyarakat dan pemilik toko variasi," ungkap Ipda Dulhajis.
Kepada para pemiliki toko onderdil dan variasi kendaraan bermotor tersebut, Ipda Dulhajis menyatakan menghimbau agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias spektek dalam peraturan tersebut.
"Tentunya, larangan ini guna menciptakan Kamseltibcar lantas yang kondusif pada perayaan Tahun Baru 2019," ucapnya.
Ditegaskannya, pihak berwajib tidak akan segan-segan untuk menindak pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya sempai berubah tidak sesuai spektek, termasuk di antaranya memasang knalpot brong.
"Sanksinya ya akan dilakukan penyitaan ranmor dan sanksi berupa tilang. Setelah terbit putusan dari pengadilan, kendaraan baru bisa diambil apabila memenuhi syarat teknis dan laik jalan yang dilanggar. Kami harap masyarakat tidak terpancing untuk menggunakan atau mengganti spek knalpot menjadi knalpot brong," jelasnya.

0 comments