Polisi Panggil Aiman soal Netralitas Pemilu, Ronny:1000 pengacara siap bela

IVOOX.id - Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyampaikan saat ini sudah ada 1000 orang pengacara yang siap membela Aiman dalam kasus pernyataannya terkait ada oknum polisi yang tidak netral dalam proses pemilu.
"Dengan pernyataan ini, kami juga ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa sudah banyak pengacara yang bergabung untuk mendukung Mas Aiman Wicaksono. Ada 1000 pengacara yang bersedia untuk menjadi pengacara Mas Aiman Wicaksono," ungkap Ronny, Kamis (30/11/2023).
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap polisi yang diminta mendukung Prabowo-Gibran. Meski demikian, kehadiran Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan masih belum dapat dipastikan, namun tim sedang melengkapi dokumen administrasi.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa tim sedang melengkapi administrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi panggilan.
"Untuk timing-nya, kami belum bisa pastikan apakah besok Mas Aiman akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas, ada agenda-agenda lain yang harus dihadiri oleh Mas Aiman. Kami masih belum bisa memastikan bahwa besok Mas Aiman hadir atau tidak," tambahnya.
Ronny menegaskan tim kuasa humum akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, dan panggilan tersebut akan dipenuhi.
"Mas Aiman juga sudah menyatakan bahwa ia akan taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, maka panggilan itu pasti akan kami penuhi," jelasnya.
Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

0 comments