Polisi Mulai Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun ini | IVoox Indonesia

June 17, 2025

Polisi Mulai Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun ini

antarafoto-rdp-komisi-iii-dengan-kakorlantas-polri-1733312132
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan (tengah) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Rapat tersebut membahas kesiapan jajaran Korlantas Polri terkait pengamanan baik darat maupun laut dalam menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 serta taget dan capaian PNBP 2025 termasuk program prioritas Korlantas Polri. ANTARA FOTO/Fauzan

IVOOX.id – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Menurut Aan sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Aan dalam siaran pers dikutip, Minggu (5/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

Jumlah pengurangan poin akan dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, sementara pelanggaran kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia 12 poin.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” katanya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

0 comments

    Leave a Reply