Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu 2019

parpol-peserta-pemilu
16 parpol peserta pemilu serentak 17 April 2019.(dokumentasi KPU)

IVOOX.id, Jakarta -Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penggelembungan suara salah satu calon legislatif Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina. Dua orang tersebut menambah deretan tersangka menjadi tujuh orang.

"Iya sekarang ada tujuh tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.

Dua orang tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanya, Firman dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Barliansyah. Keduanya, ditetapkan karena diduga terlibat dalam penambahan suara salah satu caleg DPRD Sulawesi Selatan.

"Semua perubahan suara menguntungkan caleg Partai Golkar, Rahman Pina," jelas Dicky.

Hingga saat ini Gakkumdu Sulsel terus melakukan penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana pemilu dengan cara melakukan penambahan suara terhadap salah satu calon legislatif tertentu pada saat dilakukannya rekap perolehan suara pada tingkat pps dan kecamatan

"Caleg yang dirugikan atau diambil perolehan suaranya adalah caleg Partai Golkar lainnya Imran Tenri Tata Amin," ungkap Dicky.

Keduanya mengaku diberikan oleh Rahman Pina sejumlah uang untuk mengganti jumlah suara yang ada di wayah masing-masing. Tapi, Dicky belum bisa menyebutkan berapa jumlah uang yang diberikan kepada dua tersangka baru tersebut oleh Rahman Pina.

"Operator mengaku kalau dia diberika uang untuk menambah suara RP. Tapi jumlahnya saya tidak tahu," beber Dicky.

Sebelumnya Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pegelembungan suara salah satu calon anggota DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak April 2019 lalu.

"Dalam kasus ini (pegelembungan) suara kita telah menetapkan lima tersangka dari beberapa kelurahan dan kecamatan di Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 3 Juli 2019 lalu.

Kelima orang tersebut yakni Ketua PPK Kecamatan Panakukkang, Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya, Adi. Keduanya berperan lalai dalam pelaksanaan perhitungan perolehan pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dan DAA1 yang dikeluarkan PPK.

0 comments

    Leave a Reply