Polisi Kembali Sita Aset Rp 13,8 Miliar Terkait Situs Judi Online yang Dikendalikan WNA

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar pada Jumat (8/11/2024) yang diduga terkait dengan situs judi online SLOT82-78.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Dama mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait aliran dana dari aktivitas perjudian yang dikendalikan warga negara asing asal China. Pada pekan lalu polisi juga sudah menyita aset senilai Rp 70,1 miliar terkait kasus yang sama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL.
Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi aktivitas operasional situs tersebut.
Dia mengatakan, aset yang disita dari tersangka FH dan AF merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional situs judi SLOT82-78.
“Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya dalam siaran pers dikutip Senin (11/11/2024).
Himawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Polri dalam memberantas aktivitas perjudian online, yang telah menjebak banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat.
Langkah penyitaan aset ini diharapkan mampu menekan pertumbuhan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

0 comments