October 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

IVOOX.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar judi online.

"Kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangannya di situs resmi Polri dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Kendati demikian, Wahyu mengakui, penelusuran terhadap aset milik bandar judi online tidak mudah, lantaran pelaku menyamarkan transaksi dengan pembayaran yang ada di luar negeri. Lalu memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka .

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort. Nanti akan terus kita lakukan,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar sindikat judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp 1 triliun. Dari tiga situs judol yang diungkap yaitu 1XBET, W88 dan Liga Ciputra sebanyak 18 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu, dari 18 tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya berasal dari pengungkapan judol di situs 1XBET. Lalu sebanyak sebanyak tujuh tersangka dari situs W88 dan sisanya terkait situs Liga Ciputra. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.

“Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” ujar Wahyu.

0 comments

    Leave a Reply