Polisi Geledah Kantor Ditjen EBTKE Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Rp 64 Miliar | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Polisi Geledah Kantor Ditjen EBTKE Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Rp 64 Miliar

pjuts
Arsip foto - Kementerian ESDM memasang 350 unit penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJU-TS) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Handout/aa.

IVOOX.id – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (4/7/2024). Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut. Hanya saja dia tidak membeberkan secara spesifik apakah ada pihaknya yang juga turut diperiksa pada saat penggeledahan.

"Kebetulan hari ini Tim dari Bereskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yg sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).

Lanjut Agus, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi mengenai substansi kegiatan penggeledahan tersebut. Kendati demikian, pihaknya terus mendukung Kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM.

"Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian," kata Agus

Terpisah,Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membenarkan soal penggeledahan kantor Ditjen EBTKE tersebut.

“Hari ini ada penggeledahan di Kantor EBTKE. Penyidik sudah di lokasi,” kata Arief, Kamis (4/7/2024), dikutip dari Antara.

Penggeledahan itu, kata dia, sudah dimulai sejak pagi tadi.

Arief mengatakan dugaan sementara nilai kerugian yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 mencapai Rp 64 miliar.

 "Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief di Jakarta, Kamis (4/7/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan kepolisian sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 108 miliar.

Proyek tersebut, lanjut dia, merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur.

"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujarnya.

 Arief tidak merinci pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk apakah juga meminta keterangan pejabat Ditjen terkait.

 "Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply