Polisi Gandeng Interpol Tangani Kasus WNA Brunei Darusalam Tewas di Jakarta Selatan | IVoox Indonesia

May 27, 2026

Polisi Gandeng Interpol Tangani Kasus WNA Brunei Darusalam Tewas di Jakarta Selatan

Tersangka berinisial MIA WNA Brunei Darussalam yang melakukan penganiayaan
Tersangka berinisial MIA yang melakukan penganiayaan terhadap korban MHF ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

IVOOX.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus penganiayaan maut yang melibatkan sesama warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipicu adu mulut. Penganiayaan terebut mengakibatkan korban berinisial MHF (30 tahun) tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka MIA (33 tahun).

"Peristiwa bermula menjelang subuh, saat korban MHF sedang berada di area Blok M Hub bersama seorang saksi. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang lainnya yang bergabung, lalu duduk dan berbincang santai bersama korban di sekitar lokasi," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026), dikutip dari Antara.

Kemudian, kata dia, situasi berubah sekitar pukul 03.28 WIB, ketika tersangka MIA tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan sebuah mobil. Saat turun dari kendaraan, MIA terpantau sudah membawa sebuah kantong kertas (paper bag) berwarna hitam, yang diduga kuat berisi botol kaca.

"​MIA kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi yang cukup sengit di area pintu masuk Blok M Hub. Perdebatan tersebut terus berlanjut hingga posisinya bergeser ke depan toko Restu Sport," kata Budi.

Di tengah keributan tersebut, tersangka tiba-tiba melayangkan pukulan sebanyak satu kali ke arah kepala korban. Pukulan itu dilakukan dengan menggunakan paper bag hitam berisi botol kaca yang dibawanya sejak turun dari mobil.

"Hantaman keras tersebut membuat korban langsung terjatuh di lokasi kejadian," tutur Budi.

Setelah itu, sambung dia, korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya ke sebuah tempat penginapan di sekitar Blok M. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, korban dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan penanganan medis.

"​Setelah sepuluh hari berjuang dalam masa perawatan, korban MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026 di RSPP," ungkap Budi.

​Atas peristiwa tersebut, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Kebayoran Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"​Tersangka MIA berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, WNA Brunei tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Budi.

Diketahui kemudian, MHF sempat menginap bersama pelaku MIA. "Memang betul, tamu itu menginap di kita, dan mereka stay di sini kurang lebih seminggu lebih dengan tujuan, sih, mau nonton konser," kata Front Office Manager salah satu penginapan di Jakarta Selatan Darwin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan mereka datang berdelapan orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan permasalahan yang dialami pelaku dan korban selama menginap. Kendati demikian, Darwin meyakini mereka datang ke Jakarta untuk menonton konser.

"Kalau untuk permasalahan, kita kurang tahu, karena memang kita dapat informasi awal dari mereka pada saat check-in juga cuma mau nonton konser saja, sih," kata Darwin.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rombongan tersebut diketahui telah keluar dari penginapan pada 14 Mei 2026. Sementara itu, korban dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian. “Kita dapat informasi kejadian itu sempat didatangi pihak kepolisian sekitar tiga hari setelah tanggal check-out, tanggal 14 itu,” tutur Darwin.

Gandeng Interpol

Polisi menjalin koordinasi dengan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Interpol) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan sesama warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengakibatkan seorang di antaranya meninggal dunia.

"Kami juga sudah komunikasi dengan Interpol dan sempat berkomunikasi dengan kepolisian dari negara sana, karena dari negara Brunei pun sudah dibikin laporan polisi, surat pengaduan," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi pada 6 Mei 2026. Kemudian, polisi baru menerima laporan kejadian penganiayaan tersebut dari salah satu teman korban pada 18 Mei 2026.

Selanjutnya pada Rabu, 20 Mei 2026, teman korban dengan surat kuasa dari keluarga membuat laporan polisi di Polsek Kebayoran Baru. Polisi pun mendalami barang bukti berupa kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Korban pun diketahui mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri akibat penganiayaan tersebut dan berujung tewas.

"Kasus itu sudah kami tangani, kemudian juga kami sudah periksa saksi-saksi di lokasi, memang benar ada peristiwanya di sana," ujar Nugrahadi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya, dan motif pelaku masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

0 comments

    Leave a Reply