Polisi Gagalkan Penyeludupan 237.305 Benih Bening Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar

IVOOX.id – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, mulanya pihkanya mendapatkan informasi terkait adanya kapal yang menjemput benih lobster yang sudah dipacking untuk diselundupkan ke luar negeri.
“Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya Kapal Hantu yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah dipacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal," kata Nunung dalam siaran pers pada Jumat (18/10/2024).
Selanjutnya tim gabungan kata dia melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut Kapal Hantu itu. Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan akhirnya menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster tersebut.
“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat," katanya.
Nunung mengatakan, benih bening lobster itu dipasok dari Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat. Penyelundupan itu dilakukan melalui jalur darat yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
“Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak Styrofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft)," ujarnya.
Menurut Nunung para tersangka yang merupakan pengemudi kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri.

0 comments