Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dahnil-Fanani

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pemberi uang Rp2 miliar kepada Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani yang akhirkan diserahkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Karena menurut dia, ada kejanggalan dalam pengembalian uang Rp2 miliar berupa cek sehingga masyarakat berhak mengetahui kasus tersebut secara utuh.
"Pertanyaaannya kalau dikembalikan dananya dari mana itu," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).
Menurut dia, masyarakat saat ini curiga kepada Dahnil dan Fanani setelah mereka mengembalikan uang tersebut. Sebab, jika merasa benar harusnya Dahnil dan Fanani bertahan kepada argumentasinya. Karena, mereka merasa dikriminalisasi.
"Kenapa harus dikembalikan kalau memang tidak terlibat, tidak melakukan, tidak jadi bagian dari prasangka-prasangka yang terjadi?," ujarnya.
Ia mengatakan meskipun Dahnil dan Fanani telah mengembalikan uang Rp2 miliar, namun tidak serta merta menghapus kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017.
"Sebuah kejahatan itu pun, jika adanya permohonan maaf dan mengembalikan dana, itu tidak langsung menghapus perbuatannya," tandasnya.


0 comments