Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Porter Terkait Korban Pendaki Terdampak Letusan Gunung Dukono

IVOOX.id – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mendalami dugaan kelalaian porter dan pemandu pendakian terkait insiden erupsi Gunung Dukono yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Singapura.
"Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan," kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.
Kapolres menegaskan aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat status Level II Waspada dilarang karena Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah harus steril. "Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian," ujarnya.
Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan WNA asal Singapura dan 11 lainnya warga negara Indonesia (WNI). Dua WNA Singapura dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.
"Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginformasikan tim SAR gabungan masih melakukan operasi pencarian terhadap tiga orang pendaki yang hilang pasca-erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa dua dari tiga pendaki yang hilang merupakan Warga Negara Asing (WNA), sementara satu lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pada hari kedua operasi ini, tim memfokuskan pencarian di area yang diduga menjadi titik keberadaan korban. Posisi dua WNA sempat terdeteksi berada pada jarak 20 hingga 30 meter dari bibir kawah utama," kata Abdul, dikutip dari keterangannya, Sabtu (9/5/2026), dikutip dari Antara.
BNPB melaporkan meskipun posisi dua WNA tersebut sudah diketahui, namun proses evakuasi belum dapat dilakukan karena kondisi medan yang ekstrem dan aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang masih sangat tinggi.
Sementara itu satu pendaki WNI hingga kini masih dalam proses pelacakan dan belum terdeteksi keberadaannya.
Abdul menegaskan seluruh personel di lapangan wajib mengutamakan keselamatan dan mengikuti rekomendasi Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono dari Badan Geologi mengingat status gunung tersebut berada pada Level II (Waspada).
Sebagaimana informasi dari PGA tersebut diketahui aktivitas kegempaan masih didominasi gempa letusan dengan amplitudo besar.
Sejak Sabtu, 9 Mei 2026, dini hari tadi hingga pukul 11.00 WIT tercatat beberapa kali erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.000 meter di atas puncak.
BNPB menyesalkan adanya aktivitas pendakian tersebut, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara telah menutup total jalur pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026. Masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari puncak kawah.
Demi mencegah insiden serupa, BNPB mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rekomendasi Badan Geologi terkait pembatasan aktivitas di gunung api aktif lainnya yang berstatus Waspada maupun Siaga, seperti Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT, Gunung Marapi di Sumatera Barat, hingga Gunung Semeru di Jawa Timur.
"Kami meminta para operator jasa pendakian dan masyarakat untuk aktif mensosialisasikan penutupan jalur ini. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi keselamatan jiwa," kata Abdul Muhari.


0 comments