Polisi Dalami Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Polisi Dalami Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

antarafoto-tanggapan firli terkait-putusan-praperadilan-191223-fm-1
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan memberikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Firli menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menurutnya tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

IVOOX.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Firli Bahuri dicecar dengan 22 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Polisi kata dia meminta keterangan terkait harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN oleh Firli.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).

Truyudo menerangkan, pihak kepolisian meminta keterangan mengenai seluruh harta Firli serta harta benda Istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan salam LHKPN. Dia juga menyebutkan sejumlah aset yang terletak di beberapa daerah.

"Diantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap dia.

Di samping itu, pemeriksaan kali ini juga berkaitan dengan kepentingan Firli yang menambahkan saksi baru yang meringankan. 

"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.

Disamping itu, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

0 comments

    Leave a Reply