Polisi Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Manokwari

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat mengungkap kasus praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dua tersangka diduga pemodal praktik tambang ilegal tersebut jadi DPO.
Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya dua laporan dari masyarakat. Tim penyidik kemudian menyisir dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Wariori, tepatnya di Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
“Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Sonny dalam siaran pers Rabu (6/8/2025).
Dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, ujar Sonny, tim berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram. Dari lokasi penambangan, petugas menyita barang bukti berupa delapan unit alat berat ekskavator, satu unit Caterpillar, emas seberat 250 gram, peralatan pengolahan emas, hingga ratusan sertifikat logam mulia.
Selain itu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya. Penyelidikan menunjukkan bahwa praktik tambang ini dilakukan secara terstruktur, bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” ujar Sonny.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga terancam pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

0 comments