Polisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Senilai Rp 36,8 Miliar | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Polisi Blokir Aset Judi Online Jaringan Internasional Senilai Rp 36,8 Miliar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Dama
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Dama menyampaikan update pengungkapan situs perjudian online SLOT82-78/ Humas Polri

IVOOX.id – Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online SLOT82-78. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp 89 miliar. Kali ini polisi memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam siaran pers, Selasa (12/11/24).

Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.

Langkah ini kata dia menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Bayu Aji mengatakan, dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply