Polisi Berkoordinasi dengan KPK Tangani Kasus Nur Mahmudi Ismail

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dan supervisi dalam kasus mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," ucap Juru Bicara KPK, Febri Dinasyah, di Jakarta, Selasa (4/9)
Febri menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut pada 3 September 2018.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa setiap kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, termasuk di Kepolisian dan Kejaksaan setelah dikeluarkan SPDP pasti akan Idilaporkan ke KPK.
Penyidik Polres Kota Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017. Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana.

0 comments