Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Lewat Medsos

IVOOX.id, Jakarta - Polisi membekuk TR (25), tersangka pencabulan terhadap puluhan anak lewat media sosial atau grooming. TR ditangkap pada awal Juli lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safeudin mengatakan TR merupakan seorang narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan di Surabaya. Dia menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video porno korbannya.
“Selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Kata Asep, TR awalnya mengambil foto salah seorang guru di akun instagram. Foto tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun baru dengan mengatasnamakan guru tersebut.
Kemudian, tersangka melalui akun palsu itu menghubungi korban dan meminta nomor WhatsApp milik para korban.
“Dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami pendarahan,” katanya.
Asep menjelaskan tersangka sempat mengelak telah melakukan kejahatan tersebut. Namun, penyidik berhasil menemukan barang bukti hasil pemeriksaan digital forensik.
“Hasil penelusuran dalam akun email tersangka, ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda,” tuturnya.
Sejauh ini, polisi baru mendapatkan data sebanyak 50 orang anak menjadi korban dari tersangka TR.
Asep mengatakan korban mulai dari kelas 5 SD sampai 3 SMA yang usianya sekitar 11-17 tahun.
“Untuk itu penyidik sedang berupaya keras melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitasi secara medis,” tuturnya.
Barang bukti yang telah disita yaitu satu unit ponsel merek Samsung Galaxy J1 berwarna gold serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Menurut Asep, TR pernah melakukan pencabulan terhadap tetangganya. Kini dia sedang menjalani masa hukuman. TR divonis 7 tahun 6 bulan dalam perkara pencabulan itu, dan baru menjalani dua tahun masa hukuman.

0 comments