Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR

IVOOX.id - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pelaku usaha dan warga.
Disebutnya ormas atau siapapun yang meminta sumbangan atau THR secara paksa merupakan tindakan melawan hukum.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat atau bahkan menjadi korban pemalakan yang dilakukan ormas. Dia menegaskan pihaknya juga tidak mentolerir segala aksi premanisme yang selama ini sudah meresahkan masyarakat.
"Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdhan maupun Idul Fitri," imbau Ade Safri.
Menurut Ade Ary, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme dalam bentuk apapun. Kapolda juga memerintahkan memerintahkan kepada kapolres serta kapolsek jajaran segera tindak lanjuti dan tindak tegas jika ada tindakan premanisme. Termasuk aksi pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah ormas menjelang hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.
“Jika menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu atau pun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ucap Ade Ary.

0 comments