Polisi Amankan Jenderal Bintang II Kekaisaran Sunda Nusantara

IVOOX.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan Rusdi Karepesina (RK) yang mengaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Rusdi diamankan karena tidak menggunakan pelat nomor mobil sesuai yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
“Jadi tadi siang pukul 11.00 WIB, di Jalan tol Cawang menuju arah Semanggi diamankan 1 kendara Mitusbisi Pajero yang menggunakan pelat nomor yang tidak susuai dengan yang dikeluarkan polri, pelatnya SN 45 RSD,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (5/5).
Sambodo mengatakan ketika petugas melakukan pemeriksaan kepada Rusdi, ditemukan berbagi kartu identitas yang dikeluarkan oleh negara Kekaisaran Sunda Nusantara. “Sebagaimana yang teman-teman lihat barang bukti di depan ini,” jelasnya
Menurut Sambodo, dari hasil pemeriksaan Rusdi mengaku menjabat seorang Jenderal berbintang II di Kekaisaran Sunda Nusantara. Atas peristiwa itu, polisi langsung melakukan penindakan.
“Pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, karena pelanggaran banyak, yaitu dia (RK) tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dileluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-undang Lalu lintas (Lalin),” tuturnya.
Dikatakan Sambodo, saat petugas menanyakan surat izin mengemudi (SIM), RK menunjukkan STNK yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Dia (RK) Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkam Polri sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Keduanya ancamaannya 2 bulan dan denda 500 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, Sambodo menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak reserse untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya barang bukti surat-surat yang dimiliki oleh RK.
“Kemudian ke depan kita juga akan coba koordinasikan dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokes) untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi. Justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Seperti diketahui, pengemudi bernama Rusdi Karepesina (55) diketahui merupakan warga kelahiran Ambon. Rusdi Karepesina disetop polisi saat melintas di Tol Cawang menuju Bogor pukul 11.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Kasat Patroli Jalan Raya Kompol Akmal mengatakan pihaknya memberhentikan mobil pelaku karena melihat nomor kendaraan tidak sesuai aturan yang berlaku. “Nomor polisinya nggak sesuai aturan,” kata Akmal saat dimintai konfirmasi.
Polisi tidak menemukan surat kendaraan resmi dari pelaku. Akmal mengatakan, saat diperiksa, Rusdi mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara.

0 comments