Polda Tunda Pemanggilan Rocky Gerung
IVOOX.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menunda pemanggilan terhadap Rocky Gerung sampai dengan Jumat (1/2) setelah pada pada Kamis ini yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memastikan tidak hadirnya Rocky dalam undangan yang ditujukan untuk memberikan kesempatan pada Rocky mengklarifikasi laporan soal pernyataannya "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
"Hari ini yang bersangkutan sedang ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya, dia akan datang besok setelah Shalat Jumat," kata Argo di Jakarta, Kamis (31/1), sepertiĀ yang dilansir antara.
Semula, Rocky Gerung akan diperiksa polisi Kamis sesuai surat panggilan yang dikirimkan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kepada Rocky Gerung.
Rocky sendiri diagendakan akan dimintai klarifikasi pada Kamis pukul 10.00 WIB.
Kendati pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor baru dilakukan Kamis ini, Argo mengatakan pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rocky sejak pelaporan masuk.
Rocky sendiri dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. "Pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan yang masuk," kata Argo.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kata Argo Rocky juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.
Menurut Argo pemanggilan Rocky dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
0 comments