Polda Sumut Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang pada Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 | IVoox Indonesia

December 18, 2025

Polda Sumut Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang pada Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan. ANTARA/M.Sahbainy Nasution.

IVOOX.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah tersebut selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Pembatasan ini merupakan langkah untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan jumlah kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan di Medan, Selasa (16/12/2025), dikutip dari Antara.

Ferry mengatakan pembatasan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama, yakni batas Provinsi Aceh–Tanjung Pura–Stabat–Binjai–Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah–Tebing Tinggi–Lima Puluh–Kisaran–Aek Kanopan–Rantauprapat–Kota Pinang–batas Provinsi Riau.

Selain itu, pembatasan juga berlaku di ruas Medan–Berastagi, Pematang Siantar–Parapat, serta wilayah Kabupaten Simalungun.

Ia menjelaskan kendaraan yang dibatasi di antaranya angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan galian, angkutan hasil tambang, serta angkutan bahan bangunan.

Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak dan gas, angkutan kebutuhan pokok, angkutan ternak dan pakan ternak, angkutan pupuk, angkutan pengantar uang, serta angkutan penanganan bencana alam.

Pembatasan operasional ditetapkan pada 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27 dan 28 Desember 2025, serta 2, 3, dan 4 Januari 2026. Adapun jam pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Polda Sumut mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Ia menambahkan kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

0 comments

    Leave a Reply