Polda Metro Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan DPR, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Masih Diburu

IVOOX.id – Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan aksi kerusuhan pasca demonstrasi di DPR pada 27 Agustus 2026. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Iman mengatakan, pihak kepolisian juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia saat aksi kerusuhan tersebut.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM pada Rabu (2/9/2026). Ketiganya kata ia teridentifikasi memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Budi menyampaikan, tim penyidik masih mendalami peran spesifik RF, MH, dan FM dalam rangkaian perusakan tersebut. Sebelumnya polisi juga telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Budi mengimbau masyarakat mencermati informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh konten yang tidak sesuai fakta. Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


0 comments