Polda Metro Sebut Selebgram Jule akan Jalani Rehabilitasi Narkoba

IVOOX.id – Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule tidak ditahan sebagai tersangka dan hanya akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap karena mengonsumsi zat adiktif etomidate dari vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan JP tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. JP ditetapkan hanya berstatus sebagai pemakai.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan dari seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa JP murni merupakan pengguna.
Guna menindaklanjuti temuan itu, JP kemudian diarahkan untuk menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Budi.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya mengungkapkan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma di Tangerang, Sabtu, 19 September 20206, mengatakan selebgram Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena ia ditempatkan dalam proses restorative justice sebagai pemakai barang haram tersebut.
"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," kata Michael, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, penangkapan JP dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam pembongkaran dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape.
"Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu (19/9/2026), dikutip dari Antara.


0 comments