Polda Metro Ringkus 2.054 Pelaku 3C dalam Enam Bulan, 1.825 Motor Curian Disita

IVOOX.id – Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang mengatakan, pihaknya telah menangkap 2.054 tersangka yang melakukan tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Ribuan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan sebanyak 2.216 kasus dan kini telah diproses sesuai hukum.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Danang, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa ((30/6/2026).
Danang merinci dari total laporan kasus tersebut di antaranya terdiri dari 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor. Wilayah Jakarta Barat melaporkan kasus curas terbanyak yakni 61 kasus, disusul Jakarta Utara 31 kasus dan Tangerang Selatan 27 kasus.
Kemudian untuk kasus curat paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota dengan 1.923 laporan, diikuti Tangerang Selatan sebanyak 879 laporan dan Jakarta Barat 629 laporan. Adapun laporan curanmor didominasi Tangerang Kota dengan 695 kasus, kemudian Tangerang Selatan 196 kasus dan Jakarta Selatan 174 kasus.
"Dari hasil evaluasi, tindak pidana khususnya 3C umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," kata Danang.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli pada jam-jam rawan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
"Kami sampaikan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode tahun 2026 dari Januari sampai dengan bulan Juni, tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya," kata Danang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, dan 10 unit laptop. Kemudian 95 butir peluru, 110 kunci letter T dan letter Y, 145 tabung gas LPG, empat unit airsoft gun, serta emas dengan total berat 866,98 gram.
"Seluruh barang bukti tersebut akan dihadirkan dalam proses hukum, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Danang.


0 comments