Polda Metro Jaya Ungkap Home Industry dan Penjualan Senjata Api Ilegal | IVoox Indonesia

16 Maret 2026

Polda Metro Jaya Ungkap Home Industry dan Penjualan Senjata Api Ilegal

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus home industry dan penjualan senjata api ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina.

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry dan penjualan senjata api ilegal. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan dari tujuh tersangka itu, lima di antaranya telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik jual beli senjata api secara ilegal,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Iman menyampaikan kelima tersangka yang sudah ditangkap diantaranya berinisial RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo. Sementara dua terlangka lain yang sudah ditetapkan DPO saat ini masih diburu oleh petugas.

"Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.

Iman mengungkapkan kasus ini bermula dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lantas pihaknya membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

Menurut Iman para pelaku menawarkan senjata api melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Para pelaku diketahui sudah membuat dan menjual senjata api ilegal sejak 2018.  

"Kemudian dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," kata Iman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kelima tersangka yang telah ditangkap tersebut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply