Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kericuhan di Balai Kota | IVoox Indonesia

May 29, 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Mahasiswa Sebagai Tersangka Kericuhan di Balai Kota

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar

IVOOX.id – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa mahasiswa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

"Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Antara.

Sementara satu orang tersangka lainnya bukan dari 93 orang yang diamankan dan statusnya masih dilakukan pencarian (DPO).

Ade Ary menambahkan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

"Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk)," katanya.

Ia juga mengatakan untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO).

"Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga," kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

Pemicu unjuk rasa ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025) karena adanya upaya massa yang memaksa masuk ke dalam ke gedung Balai Kota DKI Jakarta.

"Sekitar pukul 16.38 WIB, massa memaksa masuk ke dalam kantor Balai Kota melalui pintu keluar, padahal lokasi aksi unjuk rasa disiapkan di tempat pintu masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, dalam proses dicegah oleh petugas keamanan atau anggota, Ade Ary menjelaskan terjadi peristiwa lain yaitu penutupan jalan dan pengadangan sejumlah mobil pejabat negara.

"Selain itu, beberapa pengunjuk rasa memaksa pejabat tersebut untuk turun, mereka sudah diingatkan oleh petugas di lapangan, namun malah terjadi pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel terluka," katanya.

Ade Ary menjelaskan massa aksi yang dibawa ke Polda Metro Jaya berjumlah 93 orang dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, beredar sebuah video di akun media sosial X, @salam4jari yang memperlihatkan aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025).

"Mahasiswa dikepung aparat kepolisian, sedangkan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa dibawa ke mobil tahanan," tulis akun tersebut, dikutip dari Antara. 

0 comments

    Leave a Reply