Polda Metro Jaya Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

IVOOX.id – Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara independen terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat di Jakarta, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Dia menekankan seluruh rangkaian, mulai dari laporan masyarakat hingga upaya paksa, merupakan pemenuhan prosedur yang sah dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik, termasuk para tokoh, agar memberikan edukasi berhukum yang baik kepada masyarakat, ketimbang membangun narasi di media sosial.
"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," kata Iman, dikutip dari Antara.
Dia juga menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan ruang yang legal bagi pihak-pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yaitu melalui jalur praperadilan atau pengawas internal kepolisian, bukan dengan cara mengintervensi opini publik.
Dia pun memastikan kepolisian bertindak objektif tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun ketokohan seseorang.
"Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," tutur Iman.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, 22 Juni 2026.
"Allahuakbar," kata Roy Suryo sambil mengangkat kepalan tangan dan menghadap ke arah awak media di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.
Roy tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan baju tahanan berwarna oranye sebagai luaran, dengan tangan terikat kabel ties berwarna merah.
Sementara itu, dokter Tifa turut mengucapkan zikir sembari mengenakan baju tahanan, dengan tangan yang juga terikat kabel ties.
"Hasbunallah wa ni'mal wakil," ujar Tifa.
Keduanya dikawal pihak kepolisian saat memasuki Kantor Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, polisi juga membawa koper sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa coklat dan Tifa berpakaian hitam dengan baju tahanan oranye langsung dibawa masuk ke mobil tahanan Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) agar bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.
"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026), dikutip dari Antara.
Dia turut mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara.
Dia menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian cenderung berlebihan, dan menurutnya, penyidik memiliki opsi hukum lain selain melakukan penangkapan atau penahanan.
"Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Khozinudin.
Lebih lanjut, dia membandingkan kasus yang menjerat kliennya itu dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam kasus tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para tersangka.
Dia juga berargumen delik utama yang dituduhkan kepada Roy Suryo merupakan pencemaran nama baik dan fitnah, mirip dengan perkara Haris-Fatia. Dia pun menyayangkan adanya penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan," tutur Khozinudin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE membuat ancaman pidana terhadap kliennya itu menjadi di atas lima tahun penjara, yang secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Padahal, jika merujuk pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun," ungkap Khozinudin.
Untuk itu, dia berharap Kejari Jaksel dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif dan berkaca pada beberapa penanganan perkara lain di wilayah hukum yang sama agar instansi kejaksaan tidak dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang oleh publik.


0 comments