Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road

IVOOX.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 hijriah.
Tak hanya melarang kegiatan SOTR, Polda Metro Jaya juga melarang kegiatan lainya yang bisa mengganggu ketertiban dan kelancaran ibadah puasa.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yg mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” tegas Ade dalam keterangannya, Senin (11/3/2023).
Ade mengungkapkan, Polda Metro Jaya bersama Polres memastikan kesiapan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan ini.
Menurut Ade pihak kepolisian akan meningkatkan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum.
"Kemudian juga bersama tiga pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian,” ungkap Ade Ary.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan awal Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa (12/3/2024).
Penetapan ini berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jakarta Pusat pada hari Minggu (10/3/2024). Ketetapan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sidang isbat secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024," terang Yaqut dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

0 comments