Polda Metro Jaya Gerebek Lagi Kampung Ambon: 7 Orang Ditangkap | IVoox Indonesia

Polda Metro Jaya Gerebek Lagi Kampung Ambon: 7 Orang Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek kampung narkoba

IVOOX.id – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihak kepolisian kembali menggerebek kampung narkoba di Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat atau yang biasa dikenal Kampung Ambon, Minggu, 25 Oktober 2026, malam.

Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap tujuh orang berinisial RT (28 tahun), MP (34 tahun), YK (24 tahun), UK (45 tahun), VD (30 tahun), BS (23 tahun) dan P (23 tahun). Polisi pun melalukan tes urine dengan hasil enam orang positif amphetamine, methamphetamine hingga ganja. Sementara, satu orang berinisial P negatif, namun ditemukan barang bukti tembakau sintetis (sinte).

Bismo Teguh Prakoso mengatakan penggerebekan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kompleks Permata (Kampung Ambon)," kata Bismo dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).

Bismo mengatakan, atas laporan tersebut, sebanyak 130 personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran di Kampung Ambon.

"Dalam pelaksanaannya, kedua tim melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan," ucapnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sinte dengan berat 0,70 gram, 15 buah senjata tajam, satu buah ketapel, satu botol minuman keras, satu buah tongkat berduri.

"Selanjutnya, orang-orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110," ucapnya.

0 comments

    Leave a Reply