Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan, Belum Tetapkan Tersangka

IVOOX.id – Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah maupun aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam, dikutip dari Antara.
Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan terkait tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering.
Budi menjelaskan penyidikan masih berlangsung secara dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain maupun pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
Menurut dia, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani secara bersama antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," ujar Budi.
Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," katanya.
Budi mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Dia menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Terkait dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas Pemerintah.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," ujar Budi.
Budi mengatakan penyidik tetap mengamankan foto tersebut sebagai barang bukti, tetapi memutuskan untuk tidak memperlihatkan kepada publik.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Budi.
Budi menambahkan proses penyidikan masih terus berlangsung, sehingga penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Selain itu, Budi menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah disita. Menurut dia, perkembangan penyidikan, termasuk agenda pemanggilan saksi berikutnya, akan disampaikan kepada publik setelah proses teknis yang masih berjalan selesai dilakukan.
Konferensi pers tersebut dikawal puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata laras panjang yang berjaga sejak dari depan Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Aparat kepolisian tampak melakukan pemeriksaan terhadap tamu dan awak media yang akan memasuki kawasan tersebut.
Selain itu, personel Brimob juga disiagakan di beberapa akses masuk menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Selain personel bersenjata, sejumlah kendaraan taktis juga terlihat bersiaga di area Markas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
KPK Menduga Rumah Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga satu unit rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya, memakai nama orang lain sebagai pemiliknya.
“Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026), dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, Aminudin mengatakan rumah tersebut tidak muncul dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie.
Mengutip Antara, LHKPN tahun 2025 milik Febrie mencantumkan aset tanah dan bangunan milik jaksa tersebut tercatat hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat ini memberikan pernyataan terkait penemuan uang tunai hingga emas batangan di sebuah rumah di Sentul, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, dikutip dari Antara.
Sementara terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, dia mengatakan barang-barang tersebut milik seseorang. Namun, Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menyampaikan keterangan tersebut setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, pada 9 Juli 2026.


0 comments