Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Dandhy Laksono pada 27 Oktober soal Film Pesta Babi

IVOOX.id – Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan eksploitasi terhadap tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, agenda pemanggilan Dandhy sempat ditunda. Polisi kemudian menetapkan jadwal baru untuk meminta klarifikasi dari Dandhy dan seorang rekannya pada pekan depan.
“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya,” ujar Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Budi menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami keterangan serta memeriksa alat bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, polisi dapat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Pemanggilan Dandhy tersebut berkaitan dengan laporan Mama Sinta bernomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyampaikan bahwa laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan identitas dan penampilan kliennya tanpa persetujuan yang sah. Pelapor juga menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan.
Hamonangan mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Menurut Hamonangan, pihak yang dilaporkan merupakan individu berinisial JTW, yang disebut sebagai Ketua LBH Merauke. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta mengaku baru menyadari dirinya muncul dalam film Pesta Babi ketika menghadiri pemutaran film di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026. Ia menyatakan tidak pernah memberikan izin ataupun membahas keterlibatannya dalam pembuatan film tersebut.
“Saya tahu cuma mau nonton film pesta babi. Tapi di situ ada wajah saya,” ungkap Mama Sinta.
Mama Sinta mengaku kecewa karena wajahnya ditampilkan kepada publik tanpa persetujuan terlebih dahulu. Mama Sinta pun meminta agar pemutaran film yang memuat penampilannya dihentikan.


0 comments