Polda Metro Buka Peluang Usut Lagi Kematian Sutrimo Jika Ada Bukti Baru | IVoox Indonesia

Polda Metro Buka Peluang Usut Lagi Kematian Sutrimo Jika Ada Bukti Baru

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menjelaskan berdasarkan data linimasa kejadian yang dihimpun, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ilham Kausar

IVOOX.id – Polda Metro Jaya masih membuka peluang mengusut kembali kematian Sutrimo jika ditemukan bukti baru atau novum. Langkah itu dimungkinkan meski penyidik sebelumnya belum menemukan bukti tindak pidana dalam kematian pria yang disebut pernah bekerja di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersebut.

"Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Menurut Anom, hasil ekshumasi kemudian dibandingkan dengan keterangan saksi dan berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, penyidik belum menemukan fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.

Meski demikian, Anom menegaskan penyidik masih dapat kembali membuka perkara apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perkembangan informasi tetap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam proses penyidikan, apabila di kemudian hari ditemukan novum baru, dapat dilakukan proses penyidikan kembali," terang Anom.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan hasil penyidikan sementara tidak menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis sejumlah fakta, termasuk keterangan saksi, hasil ekshumasi, serta pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," beber Anom.

0 comments

    Leave a Reply