Polda Metro Bongkar 5 Kasus dari Tambang Sampai Perdagangan Satwa, 11 Tersangka Ditangkap | IVoox Indonesia

Polda Metro Bongkar 5 Kasus dari Tambang Sampai Perdagangan Satwa, 11 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers di Polda Metro Jaya
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengenai pengungkapan lima perkara terkait kasus sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi, Jumat (23/10/2026). ANTARA/Risky Syukur.

IVOOX.id – Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara terkait dugaan penyelundupan mineral, perdagangan merkuri, penyelewengan bahan bakar minyak (BBM), LPG bersubsidi, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dari pengungkapan itu, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, elpiji bersubsidi, dan sisik trenggiling," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Polisi menetapkan lima tersangka setelah memeriksa sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan tersebut dikirim dari Gorontalo. Namun, dokumen pengiriman mencantumkan kemiri sebagai barang yang diangkut, sedangkan petugas menemukan batu hitam yang mengandung tembaga di dalam kontainer.

"Penyidik menemukan ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri, ya, dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," jelas Dadang.

Kelima tersangka diduga menjalankan fungsi berbeda dalam rantai pengiriman, mulai dari mengangkut dan memindahkan muatan hingga mengendalikan proses pengiriman serta menguasai barang. Polisi masih menelusuri asal mineral tersebut dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman maupun penerima akhirnya.

Perkara kedua menyangkut pengiriman merkuri ke Burkina Faso, negara di Afrika Barat. Dalam kasus ini, polisi bersama Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor dan disamarkan bersama muatan sepeda motor.

Dalam perkara ini, kata Dadang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman merkuri ke luar negeri. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nilai pembelian merkuri tersebut mencapai Rp1,365 miliar.

"Diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," ungkap Dadang.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membongkar dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut.

Petugas menemukan praktik pemindahan biosolar dari tangki kendaraan ke sejumlah wadah, seperti jeriken, galon, dan drum, untuk kemudian dijual kembali. BBM itu diduga diperoleh dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta membeli dari kendaraan lain.

"Menetapkan satu tersangka dan menyita sekitar 1.000 liter biosolar. Ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali," beber Dadang.

Kasus berikutnya adalah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terungkap di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga memindahkan isi tabung LPG berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Dari lokasi, petugas menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan pemindahan gas dan segel.

Lanjut Dadang, pengungkapan kelima menyasar dugaan perdagangan sisik trenggiling. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka setelah memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Dari lokasi tersebut, kata Dadang, pihaknya menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram. Barang itu diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi paket.

Sisik trenggiling kemudian ditampung dan dikemas ulang di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang. Dua tersangka diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang tersebut.

"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," kata Dadang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas perdagangan sisik trenggiling itu diduga berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pemasok, pihak yang memberikan perintah, serta calon penerima barang.

Dadang menegaskan, penanganan kelima perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi akan mendasarkan pertanggungjawaban masing-masing tersangka pada peran dan alat bukti yang ditemukan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Dari pengungkapan 11 tersangka, ya, secara keseluruhan didapat barang bukti 54 ton batu hitam, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, tabung LPG, dan 320,85 kilogram sisik trenggiling," tutup Dadang.

0 comments

    Leave a Reply