Polda Jatim Musnahkan 21, 9 Kg Sabu | IVoox Indonesia

June 10, 2025

Polda Jatim Musnahkan 21, 9 Kg Sabu

Polda Jatim Musnahkan 21, 9 Kg Sabu

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Reserse narkotika Polda Jatim dan jajaran (Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Malang), memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari Maret 2019, di halaman Satuan PJR Polda Jatim, Selasa (9/4/2019).

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan pemusnahan narkoba ini agar barang bukti yang sudah diamankan langsung dimusnahkan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan,” terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto.

Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari Dirreskoba Polda Jatim terdiri 15 kasus dan 17 tersangka Shabu Seberat 20,575,6 gram, ganja 18.670 gram, pil ekstasi 188 butir, obat daftar G 234.762 butir.

Polrestabes Surabaya dari 2 kasus dan 4 tersangka, shabu 196,55 gram, pil ekstasi 286 butir, Polresta Sidoarjo dari 4 tersangka shabu 1.160 gram, obat daftar G 629.650 butir.

Polres Malang dari 1 kasus ganja 1000,10 gram dan total barang bukti dari 22 kasus dan 25 tersangka shabu sebanyak 21.932,15 gram, ganja 19,670, 10 gram, pil ekstasi 474 butir dan obat daftar G 864.412 butir.

Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan mesin inseminator milik BPPOM Jawa Timur.

Di antara hasil pengungkapan ini ada jaringan internasional dengan tempat kejadian perkara di terminal 2 bandara Juanda dengan tersangka Subekti erfian Budi Utomo, 45, warga Ngaglik, Batu, Malang dan barang bukti Shabu 4,185 gram.

Untuk modusnya tersangka saat berada di Bandara Phnom Penh, Kamboja memperoleh Shabu dari seorang bernama Bella warga Philipina. Barang tersebut dimasukkan dalam koper milik tersangka dan bawa ke Indonesia melalui bandara Phnom Penh Singapura Juanda. Dan sampai terminal Juanda dilakukan pemeriksaan dan ketahuan Shabu Seberat 4.185 gram.

Tersangka diancam pasal 113 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

0 comments

    Leave a Reply