Polda Jateng Ungkap Kasus Perjudian dan Perdagangan Miras
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menunjukkan barang bukti dalam rilis tindak pidana perjudian, pelayaran, dan perdagangan miras tanpa izin di Ditpolairud Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026). Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimum dan Ditpolairud mengungkap kasus perjudian, pelanggaran pelayaran, dan perdagangan minuman keras tanpa izin dengan mengamankan barang bukti berupa uang yang diblokir bank Rp2,46 miliar, uang tunai Rp19,6 juta, 2.604 botol minuman keras, tujuh unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu unit kapal motor serta menangkap 10 orang tersangka. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


0 comments