Polda Jabar Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Polda Jabar Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

IVOOX.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Terduga pelaku dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada keluarga pasien dengan membiusnya. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FH pada 18 Maret 2025. Dalam laporannya, FH mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat berada di RSHS.

Kejadian tersebut disebut terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban mengaku diajak tersangka dari ruang Instalasi Gawat Darurat menuju lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pengambilan sampel darah. Saat itu, adik korban yang ingin menemani tidak diperbolehkan ikut oleh pelaku.

"Setibanya di ruang 711, tersangka meminta korban mengenakan baju operasi dan melepas pakaian dalam. Ia kemudian mengambil darah dengan menyuntikkan jarum hingga 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus korban yang menyebabkan korban pusing hingga tak sadarkan diri," ujar Kombes Hendra dikutip dari laman Instagram Polda Jabar Rabu (9/4/2025).

Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan mengaku merasakan sakit di area sensitif ketika buang air kecil. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan segera melaporkannya ke kepolisian.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, beberapa jenis obat bius seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, serta rekaman CCTV, pakaian korban, dan sebuah kondom.

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman. Polda Jabar berkomitmen penuh menangani setiap kasus kekerasan seksual secara serius, transparan, dan profesional," kata Kombes Hendra.

Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.

Dia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban serta keluarga serta pelaku dengan tegas.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply