Polda DIY Tangani Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah GMS Bantul | IVoox Indonesia

July 28, 2026

Polda DIY Tangani Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah GMS Bantul

pertemuan pasca adanya konflik antara dua kelompok agama di Bantul
Polda DIY, Polres Bantul, Pemkab Bantul serta para pemangku kepentingan lainnya melakukan pertemuan pasca adanya konflik antara dua kelompok agama di Bantul, Senin (25/4/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda DIY

IVOOX.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026.

"Langkah-langkah penyelidikan mendalam dan penanganan cepat tengah kami lakukan," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (27/5/2026), dikutip dari Antara.

Ihsan mengatakan, proses hukum tersebut berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 25 Mei 2026. "Saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa ini," katanya.

Ia mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi untuk mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut. "Jika dalam proses gelar perkara nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ihsan.

Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial," katanya.

Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi adanya peristiwa pembubaran jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul, saat sedang beribadah oleh sekelompok masyarakat. "Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim, di Yogyakarta, Rabu (27/5/2026), dikutip dari Antara.

Halim mengatakan, mereka yang melakukan persekusi dengan mengatasnamakan agama, bahkan berujung pada pembubaran ibadah umat lain merupakan sikap tidak berdasar dan tidak dibenarkan. "Dalam perspektif konstitusi jelas bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu," katanya.

Tindakan persekusi dan intimidasi kepada umat lain, kata dia, dinilai melanggar ajaran agama dan konstitusi karena semua orang mempunyai hak beragama yang sama. "Yang melakukan itu bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," kata Halim.

Permohonan Izin Rumah Ibadah GMS Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemerintah kabupaten Bantul bersama dengan pemangku kepentingan terkait akan segera menindaklanjuti permohonan izin rumah ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon. "Kami Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB nanti akan menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh pihak GMS," katanya.

Pihaknya akan menindaklanjuti permohonan izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri serta menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Saat ini, kata dia, telah disepakati dengan jemaah GMS bahwa rumah ibadah yang masih dipermasalahkan itu untuk sementara waktu tidak dipergunakan hingga proses pengurusan izin selesai. "Namun juga tidak diperbolehkan siapa pun untuk melakukan persekusi, melakukan intimidasi (rumah ibadah) karena dia tidak memiliki legal standing," kata Halim.

Menurut dia, peristiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran bersama sebagai anak bangsa yang menjunjung tinggi kebhinekaan sehingga bisa tumbuh sikap toleransi. "Ini kita anggap sebagai forum pembelajaran bersama, ya ini fakta, fakta sosial kita seperti ini, marilah kita saling mengemong, saling toleransi ya," katanya.

Sebelumnya, Polda DIY menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait untuk turut serta mencari solusi atas kasus konflik dua kelompok masyarakat di Bantul tersebut.

"Pertemuan dihadiri Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa (26/5/2026), dikutip dari Antara.

Hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, diputuskan agar pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. "Selama proses tersebut, GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi," katanya.

Ihsan menegaskan kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

Pihaknya memastikan situasi di GMS saat ini telah kondusif dan terkendali, ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi memecah belah di media sosial. "Masyarakat tetap tenang, percayakan penyelesaian permasalahan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," kata Ihsan.

Keributan terkait acara tersebut melibatkan Front Jihad Islam (FJI) dan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di rumah ibadah GMS, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Massa FJI, lanjut Ihsan, melakukan protes kepada jemaah GMS terkait dugaan permasalahan perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS.

Setelah melerai dan menahan aksi protes dari FJI, lanjut Ikhsan, kedua belah pihak dimediasi oleh Kapolres Bantul dengan Darohman mewakili FJI dan Pendeta Yosep Moro Wijaya mewakili GMS. "Hasil mediasi pihak FJI meminta agar pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah itu," kata Ihsan.

Menurutnya dalam mediasi tersebut FJI juga meminta agar pihak GMS melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait pendirian bangunan dan operasional tempat ibadah tersebut. "Adapun permintaan dari pihak GMS, untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu," katanya.

Ihsan menyebut kedua permintaan dalam mediasi telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini. "Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” katanya

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul Yulius Suharta mengatakan awalnya dari pihak GMS akan melaksanakan kegiatan ibadah di salah satu hotel, namun tidak jadi dan akhirnya disepakati diadakan di tempat ibadah baru GMS yang diduga sudah disewa jamaah. "Keterangannya baru sewa dan disewa selama lima tahun, di situ sepengetahuan saya sudah ada bangunannya," katanya, dikutip dari Antara.

Yulius mengatakan, GMS telah melaksanakan beberapa kali kegiatan di tempat ibadah baru tersebut seperti kegiatan sosial maupun internal jemaah sebelum ada konflik di acara yang digelar hari Minggu, 24 Mei 2026. "Sepengetahuan kami melihat surat undangan (Minggu) itu sebagai rasa syukur atas kepemilikan tempat baru jemaat Gereja Misi Sejahtera," kata Yulius.

0 comments

    Leave a Reply