Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor Proyek Chandra Asri | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor Proyek Chandra Asri

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (16/5/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5/2025) malam. Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan penetapan dan penahanan para tersangka.

Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Antara.

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun.

Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing.

PT CAA dan Gubernur Banten Komitmen Jaga Iklim Investasi

Sebelumnya, PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen untuk saling menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Komitmen bersama itu, menyusul adanya kasus premanisme terhadap manajemen PT China Chengda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten.

“Chandra Asri terus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia memastikan pertumbuhan 8 persen ini dapat tercapai. Tentu menjadi komitmen kami untuk selalu taat atas hal-hal yang menjadi aturan yang harus kami patuhi,” kata Direktur Legal, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group Edi Rivai dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2025).

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni juga menegaskan dukungannya terhadap komitmen bersama yang melibatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami telah mempertegas komitmen kami untuk bagaimana mendukung realisasi investasi khususnya di Provinsi Banten, untuk bisa berjalan dengan baik, tepat waktu dan kemudian kebermanfaatannya juga terjadi di lingkungan wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Cilegon,” kata Andra, dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).

“Dan tadi kami juga sudah sama-sama, termasuk dari Kadin Cilegon dengan Chandra Asri kami sudah punya komitmen bahwa investasi merupakan tujuan, salah satu upaya kita untuk mencapai tujuan pertumbuhan 8 persen,” katanya lagi.

Kasus premanisme di Cilegon tersebut pun telah diserahkan ke Polda Banten untuk melakukan proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami juga adalah bagian dari satgas percepatan investasi di daerah. Dengan adanya kejadian beberapa waktu ini, tentunya kami dari Polda Banten akan menurunkan tim dan akan melakukan upaya penyelidikan,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).

“Apabila ada dugaan tindakan pidana apalagi ini mengganggu iklim investasi di negeri ini, tentunya akan kami lakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan kita akan proses secara hukum,” ujarnya pula.

0 comments

    Leave a Reply