Polda Banten Temukan 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi | IVoox Indonesia

Polda Banten Temukan 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jajaran Polda Banten ungkap kasus tambang ilegal
Jajaran Polda Banten ungkap kasus tambang ilegal berserta barang bukti yang turut ditampilkan saat presscon di Kota Serang, Banten, Kamis. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang telah dilakukan penahanan.

“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yudhis dalam siaran pers Kamis (20/8/3026).

Yudhis mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, pihaknya menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

"Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya. 

Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.

"Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator," ujarnya.

Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

"Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply