Pol PP Padang Bongkar 4 Bangunan yang Berdiri di Atas Badan Jalan

IVOOX.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang membongkar sebanyak empat bangunan semi permanen di Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Barat, Rabu 26 September 2018 siang.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran empat bangunan itu berdiri di atas badan jalan yang dianggap menganggu fasilitas umum.
"Kami membongkar empat bangunan ini karena melanggar Perda no 11 tahun 2005. Bangunan ini menutup fasilitas umum," kata Kabid P3D, Sat Pol PP Padang, Eka Putra Bahari.
Menurut dia, bangunan tersebut mengakibatkan penyempitan badan jalan, sehingga arus lalulintas terganggu.
"Masyarakat jelas mendirikan bangunannya di atas badan jalan dan mengakibatkan penyempitan terhadap badan jalan. Jadi warga yang menggunakan jalan tersebut menjadi terganggu," tambahnya.
Sebelum membongkar, Eka menyebut bahwa pihaknya telah memberikan peringatan pada pemilik bangunan dan meminta mereka untuk membongkar sendiri.
"Namun hal itu tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, jadi harus dibongkar untuk mengembalikan jalan tersebut sesuai fungsinya," ucap dia. Diketahui, empat bangunan tersebut digunakan warga untuk berjualan.
Terpisah, agar masyarakat tidak mengalami kerugian, Kasat Pol PP Padang, Yadrison menyerukan, untuk masyarakat bijaksana dalam membangun sesuatu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan lokasi saat membangun. Sebab, tentu akan rugi, jika dibangun, namun tidak bisa dipakai lama. Waktu, tenaga dan biaya tentu akan tersita," imbauannya.
"Kita tegas, jika ada pelanggaran, akan ditindak," pungkasnya menambah.
Pantauan KLIKPOSITIF, pembongkaran tampak dilakukan oleh puluhan personel. Pembongkaran berlangsung kondusif dari kedua belah pihak.

0 comments