Pohon Sengon Menjadi Pelaku Listrik Padam di Sebagian Jawa, Warga Ajukan Banding

IVOOX.id - Salah satu warga Jakarta yang terkena dampak mati listrik massal beberapa waktu lalu, mengajukan banding kepada PN Jaksel terkait putusan hakim dari pengaduan kematian ikan koinya yang menganggap mati listrik terjadi karena pohon sengon.
PN Jaksel telah menolak gugatan Ariyo kepada PLN terkait kematian ikan koinya akibat mati listrik massal yang terjadi di sebagian pulau Jawa.
Melalui penguasa hukumnyam Ariyo mengajukan banding terkait keputusan PN Jaksel tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum Ariyo Bimo mengajukan keberatan atas putusan PN Jaksel yang menolak gugatan Ariyo Bimo," ujar pengacara Ariyo, David Tobing.
David keberatan karena keterangan ahli yang dianggap tidak netral karena sebelumnya pernah bekerja di poyek PLN, selain itu ia juga keberatan terhadap keterangan ahli yang menyatakan bahwa mati listri terjadi bukan karena PLN tetapi diakrenakan pohon sengon.
"Keterangan ahli ini menurut kami prematur karena dia mengatakan ada pohon segon dan sebagainya. Sementara PLN sendiri mengatakan belum ada kesimpulan yang mengakibatkan (padamnya) listrik pada saat itu," ujarnya.
Selain Aryo juga ada beberapa warga Jakarta Selatan yang mengajukan gugatan ke PLN terkait kematian ikan koi yang diakibatkan mati listrik massal.
Salah satunya adalah budayawan JJ Rizal yang saat ini masih dalam proses mediasi.
Hakim tunggal Elfian sebelumnya telah menolah seluruh permohonan gugatan ganti rugi terkait kematian ikan koi akibat mati listrik, ia menyatakan bahwa itu disebabkan oleh tumbangnya pohon sengon bukan karena PLN.
"Gangguan tersebut dipicu pohon sengon di daerah Jateng yang secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik pada jaringan transmisi terhenti sementara guna menghindari terjadinya keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Berdasarkan pertimbangan diatas pengentian sementara penyediaan tenaga listrik oleh tergugat bukanlah bersifat melawan hukum," kata Elfian.

0 comments