PN Tipikor Bengkulu Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol | IVoox Indonesia

May 13, 2026

PN Tipikor Bengkulu Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol

vonis bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu
Kedua terdakwa (kemeja putih) usai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

IVOOX.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah 2019 -2020.

"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Antara.

Hakim menyatakan bahwa proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, sehingga tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, Toto Soeharto selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta. Kemudian, Hadia Seftiana sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan terdakwa Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masni dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa Toto Soeharto dituntut hukuman pidana penjara pokok selama lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp242,8 juta subsider dua tahun.

Terdakwa Hadia Seftiana dituntut lima tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 60 hari dan terdakwa Hartanto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,66 miliar subsider tahun kurungan.

JPU menyakini bahwa keempat terdakwa bersalah sebagaimana melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda sebagaimana perannya masing-masing.

0 comments

    Leave a Reply