PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim, Belasan Tokoh Ajukan Amicus Curiae | IVoox Indonesia

October 7, 2025

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim, Belasan Tokoh Ajukan Amicus Curiae

amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim
Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan

IVOOX.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan di Jakarta, Jumat (3/10/2025), saat memimpin sidang, dikutip dari Antara

Dia mengatakan setelah adanya pihak pemohon dan termohon, maka disepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.

"Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober," ujar Ketut.

Menurut dia, jadwal sidang telah disepakati, yaitu pembacaan permohonan pada Jumat (3/10) dan agenda jawaban dari termohon pada Senin, 6 Oktober 2025, pagi, dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Selanjutnya, kata dia, pengajuan bukti maupun saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025, pengajuan bukti maupun saksi ahli dari pemohon, dan pengajuan bukti maupun saksi dari termohon pada Rabu, 8 Oktober 2-25.

"Jumat mengajukan kesimpulan, dan Senin (13/10/2025) putusan," jelas Ketut.

Jadwal tersebut, menurut dia, harus tepat waktu agar persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kita berharap tepat waktu, dan saya akan mengatur jadwal, kita saling tenggang rasa, yang penting bisa dimanfaatkan," ungkap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

“Insyaallah, siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Antara.

Terkait argumen pihak Nadiem yang mengatakan penetapan mantan Mendikbudristek itu tidak sah lantaran tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang pun buka suara.

“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,” tegas Anang. 

Belasan Tokoh Ajukan Amicus Curiae 

Sementara, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat (2/10/2025), dikutip dari Antara.

Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.

Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Ia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.

Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).

"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujarnya.

Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," ucapnya.

Ia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

Berikut mereka:

1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis


0 comments

    Leave a Reply