PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus | IVoox Indonesia

June 3, 2026

PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna membacakan putusan sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

IVOOX.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), dikutip dari Antara.

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Kemudian, hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Disampaikan termohonnya, yakni Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.

Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

Komisi Yudisial dalami Laporan Dugaan Etik Hakim Kasus Air Keras

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komisioner KY Abhan mengatakan lembaganya akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor.

“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam,” kata Abhan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), dikutip dari Antara.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan TAUD ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Abhan mengatakan KY masih melakukan pendalaman awal dan belum memutuskan pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan korban dalam proses klarifikasi, ia mengatakan hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman laporan.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya,” ujarnya.

Meski demikian, KY memastikan pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan.

“Terutama pelapor tentu akan kami minta keterangan lebih lanjut,” kata Abhan.

KY memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal.

"Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar rekomendasi penindakan etik terhadap hakim yang dilaporkan," ujarnya.

Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil karena dinilai berkaitan dengan perlindungan pembela hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

0 comments

    Leave a Reply