PMK Nomor 34 Tahun 2025, Bawa Piala dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk

IVOOX.id – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menerbitkan regulasi baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri. Aturan ini resmi berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 34/2025 ini akan mengatur fasilitas fiskal barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang dalam regulasi sebelumnya tidak diatur secara rinci.
Nirwala mengatakan, untuk barang hadiah perlombaan ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan. Aturan ini kata dia berlaku sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Nirwala dalam saat media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).
Dia menyampaikan penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya.
Sementara untuk penumpang umum dan awak pemerintah tidak mengubahnya. Selama ini kata dia pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB 500 USD. Begitu pun di aturan PMK 34/2025.
Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 USD, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 USD, akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5%. PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.

0 comments