PM Thailand Perintahkan Pembubaran Junta Militer

IVOOX.id, Jakarta - Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha memerintahkan dibubarkannya junta militer menjelang pelantikan pemerintahan sipil terbaru. Meski dibubarkan, Prayuth mengatakan militer di Thailand tetap memiliki wewenang seperti sebelumnya, seperti dalam melakukan operasi perburuan atau penangkapan.
"Saya tidak akan menggunakan Pasal 44 lagi. Pasal ini tidak menimbulkan masalah, mereka dibuat justru untuk memperbaiki masalah," kata Prayuth, dilansir dari Channel News Asia, Rabu, 10 Juli 2019.
Sejak Prayuth berkuasa pada 2014, junta militer Thailand telah merilis lebih dari 500 aturan di bawah ketentuan bertajuk Pasal 44. Kubu penentang junta menyebut Pasal 44 sebagai "Undang-Undang Diktator."
Lewat keputusan pembubaran junta, maka pembatasan pemberitaan di media massa Thailand akan dicabut. Berbagai kasus pidana maupun perdata di Thailand akan diproses di pengadilan sipil, bukan badan junta seperti sejak 2014.
Prayuth menekankan beberapa aturan yang pernah ditetapkan semasa junta militer masih diberlakukan. Salah satu aturan itu adalah kebebasan bagi tentara dan polisi dalam melakukan operasi terkait keamanan nasional. Dalam aturan ini, petugas dapat menahan seseorang selama tujuh hari tanpa perlu melewati proses pengadilan.
Wakil Perdana Menteri Thailand Wissanu Krea-ngam menilai beberapa aturan junta tetap dipakai karena memang masih diperlukan. Meski begitu, nantinya terbuka kemungkinan bagi parlemen Thailand untuk mengubahnya.
Prayuth akan menjadi PM sipil setelah dipilih para senator pada 24 Maret lalu. Namun, para pemilih Prayuth berasal dari kalangan militer dan anggota parlemen pendukung, sehingga dia dianggap curang oleh lawan-lawan politiknya. Ia menyebut pemerintahan baru Thailand akan mulai efektif berjalan pada pertengahan bulan ini.

0 comments