PKPU Anti-Mantan Napi Korupsi Terobosan Penting: ICW

IVOOX.id, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018 tentang Calon Legislatif merupakan terobosan penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas dan anti-korupsi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator ICW Donal Fariz di Jakarta, Kamis (5/7). "Karena sulit berharap DPR akan membentuk UU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau sulit juga menunggu kesadaran partai sendiri lahir untuk melarang orang-orang mantan napi korupsi tidak maju melalui partai mereka," katanya.
Sebagaimana diketahui, PKPU No 20/2018 tentang Calon Legislatif menjadi perdebatan panjang karena di dalamnya antara lain mengatur partai politik untuk tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif, yakni pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut.
Donal menyampaikan, Indonesia menurut dia selama ini terlalu permisif terhadap para pelaku kejahatan di masa lalu untuk menduduki jabatan publik. Padahal, menurut dia, aturan terkait larangan mantan narapidana dengan kejahatan tertentu untuk menduduki jabatan publik telah dilaksanakan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India dan Perancis. "Jadi ini terobosan yang penting diapresiasi," katanya, dikutip Antara.
ICW dan koalisi masyarakat sipil lainnya menggelar konferensi pers guna menegaskan dukungannya terhadap PKPU tersebut dan diingatkan kepada KPU untuk hati-hati dan waspada dari perlawanan politik dan hukum atas PKPU itu. "Karena akan ada perlawanan-perlawanan secara politik dan secara hukum yang mungkin akan dilakukan orang-orang yang tidak puas terhadap keberadaan PKPU ini," katanya.

0 comments