PKB Akan Gelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024, SC Sebut Muktamar di Bali Satu-satunya yang Sah | IVoox Indonesia

June 18, 2025

PKB Akan Gelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024, SC Sebut Muktamar di Bali Satu-satunya yang Sah

Ketua Steering Committee (SC) Muktamar PKB, Faisol Riza,
Ketua Steering Committee (SC) Muktamar PKB, Faisol Riza, di kantor DPP PKB Jakarta Pusat Selasa (13/8/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. Penyelenggaraan Muktamar ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur tata cara pelaksanaan muktamar oleh partai politik di Indonesia.

Ketua Steering Committee (SC) Muktamar PKB, Faisol Riza, menegaskan bahwa Muktamar yang sah hanya akan diadakan di Bali dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada Muktamar PKB selain yang diselenggarakan di Bali. Itu adalah satu-satunya Muktamar yang sah," ujar Faisol Riza saat konferensi pers di markas PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

PKB juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mungkin berencana mengadakan Muktamar di luar otoritas partai. Riza menyatakan bahwa setiap upaya untuk menggelar Muktamar di luar PKB tidak akan diakui dan akan dianggap tidak sah.

Riza juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang mencoba menggunakan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai dasar untuk menggelar Muktamar, tindakan tersebut akan dianggap inkonstitusional oleh PKB. "Jika ada yang ingin mengadakan Muktamar di luar PKB, silakan saja. Namun, jika mereka menggunakan UU Ormas, kami menganggap undang-undang itu inkonstitusional," tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang dikabarkan berupaya merebut kembali kendali atas PKB yang saat ini dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. PBNU merasa memiliki hak atas PKB sebagai pendirinya.

0 comments

    Leave a Reply