Pjs Bupati Kudus Dipanggil Kejati Jateng Terkait Kasus PDAM | IVoox Indonesia

May 20, 2025

Pjs Bupati Kudus Dipanggil Kejati Jateng Terkait Kasus PDAM

pdam-kds-1
Kantor PDAM Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

IVOOX.id, Kudus – Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo dan Sekretaris Daerah Kudus Sam'ani Intakoris dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangannya terkait kasus PDAM Kudus.

"Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM Kudus sehingga total ada enam orang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana dihubungi dari Kudus, Senin (27/7).

Ia mengungkapkan keenam orang tersebut dipanggil hari ini (27/7) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya mulai pukul 09.00 WIB.

Seperti dilansir Antara, selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus serta beberapa saksi dari internal PDAM Kudus, Kejati juga memanggil tersangka kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.

Selain memanggil Plt Bupati Kudus dan Sekda Kudus, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda Kudus Samani Intakoris memenuhi panggilan Kejati Jateng.

Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo sendiri ditemui sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.

Apalagi, dia mengakui tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM, sedangkan pengangkatan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang saat ini ditahan Kejati Jateng juga dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M Tamzil Hartopo menegaskan bahwa antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah, sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.

Berdasarkan pemberitaan Antara, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (16/7). Sementara penetapan tersangka Humaini sejak 27 Juni 2020 setelah operasi.

0 comments

    Leave a Reply